QSI Certification - Prinsip pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Kepmenkes No. 432 mengatur bagaimana rumah sakit mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuannya yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja dalam lingkup Rumah Sakit.

Manfaat Pedoman K3 bagi Rumah Sakit menurut Kepmenkes No. 432 adalah:

1. Bagi Rumah Sakit:

a. Meningkatkan mutu pelayanan

b. Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit

c. Meningkatkan citra Rumah Sakit

2. Bagi karyawan Rumah Sakit:

a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)

b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)

3. Bagi pasien dan pengunjung:

a. Mutu layanan yang baik

b. Kepuasan pasien dan pengunjung

 

Dalam menerapkan pedoman manajemen K3 Rumah Sakit, menurut Kepmenkes No. 432, Anda harus mempunyai sistem manajemen K3 yang baik. Alasan mengapa ditetapkannya pedoman manajemen K3 rumah sakit adalah sebagai berikut:

Alasan KAK:

Tertusuk jarum suntik, terkilir, terbakar, infeksi, terpotong, sprain/strain: 52%, contussion, crushing, bruising: 11%, cuts, laceration, punctures: 10.8%, fractures: 5.6%, multiple injures: 2.1 %, themal burns: 2%, dermatitis: 1.2%.

Alasan PAK:

82% Low Back Pain atau cidera tulang panggul, cidera punggung, cidera pergelangan tangan, dan lainnya.

Sistem K3 apa yang cocok untuk mengikuti pedoman manajemen K3 di rumah sakit?

Apapun sistem manajemen K3 untuk Rumah Sakit, pada umumnya harus sesuai. Karena prinsip pengendalian K3 rumah sakit adalah bagaimana mengendalikan risiko K3 pada faktor-faktor penilaian risiko. Beberapa sistem manajemen K3 yang mungkin telah kita ketahui, seperti OHSAS 18001, SMK3 PP 50/2012, dan sistem Manajemen yang dikembangkan sendiri oleh organisasi sebagai kerangka sistem manajemen K3.

Berbasis pada PDCA (Plan-Do-Check-Action), menjadikan sistem manajemen K3 dapat berintegrasi dengan proses bisnis organisasi, termasuk pedoman manajemen K3 Kepmenkes No. 432. Dalam menjalankan sistem manajemen K3, salah satu hal yang penting adalah pemenuhan komitmen manajemen, terutama tanggung jawab Direktur dalam konsistensi penerapan Sistem Manajemen K3.

Ada beberapa model dalam menjalankan struktur pada pedoman manajemen K3 di rumah sakit, antara lain:

Model 1:

Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit, bentuk organisasi K3 di RS merupakan organisasi struktural yang terintegrasi dalam komite yang ada di RS dan disesuaikan dengan kondisi atau kelas masing-masing RS, misalnya komite medis atau Nosokomial.

Model 2:

Merupakan unit organisasi fungsional (non-struktural) dan bertanggung jawab langsung ke Direktur RS. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:

  • organisasi unit/pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran Direksi RS.
  • Organisasi unit/pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan anggota. Organisasi/Pelaksana K3 RS dipimpin oleh Ketua.
  • Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota
  • Ketua organisasi/pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya jajaran Manajemen satu tingkat di bawah Direktur.
  • Sedang sekretaris adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu Manajer K3 RS atau ahli K3.

Struktur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing rumah sakit. Bila sumber daya RS cukup, model 1 dapat diterapkan. Tapi bila sumber daya atau personil yang ada terbatas, cukup dengan struktur model 2.