Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independent di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi.

Penerapan sistem inspeksi, merupakan persyaratan wajib dalam penerapan fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuian terhadap standar tertentu. Hasil inspeksi (sertifikat inspeksi) merupakan rekomendasi dalam menetapkan kesesuaian atau merupakan rujukan bagi sistem sertifikasi lain.